Selasa, 18 Januari 2022

Kabupaten Madiun Capai Level 1 PPKM

 


Kabupaten Madiun memasuki babak baru penanganan Covid-19 dengan tercapainya level 1 PPKM berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Level 1 Corona Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Kabupaten MAdiun berada pada level 1 PPKM Bersama dengan 21 daerah lainnya yaitu Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kota Surabaya, Kota Probolinggo, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kabupaten Kediri, Kabupaten Blitar, Kabupaten Tuban, Kabupaten     Probolinggo,  Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kota Pasuruan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bojonegoro.

 Untuk diketahui, Penetapan level wilayah berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 70% dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas  60  tahun minimal 60%. Penilaian juga meliputi daerah yang aktif melakukan perbaikan data.

 

Adapun ketentuan pelaksanaan kegiatan masyarakat pada level 1 diantaranya :

1.     pelaksanaan pembelajaran di satuan  pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas;

2.     pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial bisa 100% dan non esensial diberlakukan maksimal 75% Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin;

3.     sektor esensial pada pemerintahan mengikuti ketentuan teknis      yang dikeluarkan oleh Kementerian  Pendayagunaan Aparatur Negara dan    Reformasi Birokrasi;

4.     supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari- hari dengan kapasitas pengunjung 100%;

5.     apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam;

6.     pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100%;

7.     warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya, restoran/rumah makan, kafe diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 dengan maksimal pengunjung makan 75%;

8.     restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 dengan kapasitas maksimal 75%;

9.     pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100% sampai dengan Pukul 22.00;

10. Bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 70%;

11. kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik dan konstruksi swasta (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100%;

12. tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan maksimal 75% kapasitas;

13. fasilitas umum (area       publik,   taman  umum,  tempat  wisata umum  dan  area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75%;

14. kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan  diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75%;

15. pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75%;

16. transportasi umum diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100%;

17. resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 75% kapasitas ruangan

  Lebih lengkap, silakan membaca  Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2022


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Peningkatan Kapasitas Petugas Dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji

Musim haji tahun 2022 sudah di depan mata. Penantian jamaah haji yang  panjang karena 2 kali ibadah haji ditiadakan oleh pemerintah Arab Sau...