Kabupaten Madiun memasuki babak baru penanganan Covid-19
dengan tercapainya level 1 PPKM berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri
Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level
3, Level 2, Level 1 Corona Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Kabupaten MAdiun berada pada level 1 PPKM Bersama dengan 21 daerah lainnya yaitu Kabupaten
Tulungagung, Kabupaten Trenggalek,
Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan,
Kabupaten Madiun, Kota Surabaya, Kota Probolinggo, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kabupaten
Kediri, Kabupaten Blitar,
Kabupaten Tuban, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten
Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kota Pasuruan,
Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bojonegoro.
Adapun ketentuan pelaksanaan kegiatan masyarakat
pada level 1 diantaranya :
1.
pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui
pembelajaran tatap muka terbatas;
2. pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial bisa 100% dan non esensial diberlakukan
maksimal 75% Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah
divaksin;
3. sektor esensial pada pemerintahan mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
4. supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan
yang menjual kebutuhan
sehari- hari dengan
kapasitas pengunjung 100%;
5. apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam;
6. pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi
dengan kapasitas maksimal
100%;
7. warung makan/warteg, pedagang kaki lima,
lapak jajanan dan sejenisnya, restoran/rumah makan, kafe diizinkan
buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 dengan maksimal
pengunjung makan 75%;
8. restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai
Pukul 18.00 sampai
dengan maksimal Pukul
00.00 dengan kapasitas maksimal
75%;
9. pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100% sampai dengan Pukul 22.00;
10. Bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal
70%;
11. kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik
dan konstruksi swasta
(tempat konstruksi dan lokasi proyek)
beroperasi 100%;
12. tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan
maksimal 75% kapasitas;
13. fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area
publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas
maksimal 75%;
14. kegiatan seni, budaya,
olahraga dan sosial
kemasyarakatan diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75%;
15. pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas
maksimal 75%;
16. transportasi umum diberlakukan dengan pengaturan kapasitas
maksimal 100%;
17. resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 75% kapasitas ruangan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar